| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul Tentang | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |
| T.E.U | Indonesia, Pemerintah Pusat |
| Nomor | 1 |
| Judul Nomor | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 |
| Bentuk | Undang-Undang |
| Bentuk Singkat | UU |
| Tahun | 2023 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 02 Januari 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Januari 2023 |
| Tanggal Berlaku | 02 Januari 2023 |
| Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Pemerintah Pusat |
| Pemrakarsa | Pemerintah Pusat |
| Penandatangan | Joko Widodo |
| Kategori Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Singkatan Kategori | UU |
| Status | Berlaku |
Berlaku
a.
Sistem Pendidikan Nasional
tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 69
a.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang
Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
b.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
c.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
d.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016