Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Judul Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
T.E.U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 1
Judul Nomor Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Bentuk Undang-Undang
Bentuk Singkat UU
Tahun 2023
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan 02 Januari 2023
Tanggal Berlaku 02 Januari 2023
Sumber Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Pemrakarsa Pemerintah Pusat
Penandatangan Joko Widodo
Kategori Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Singkatan Kategori UU
Status Berlaku
  • Status Peraturan

    Berlaku

  • Hubungan dengan Peraturan Lain
    Mencabut :

    a. Sistem Pendidikan Nasional tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Pasal 69

    Mencabut sebagian :

    a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

    b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

    c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

    d. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016