Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Judul Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
T.E.U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 18
Judul Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Bentuk Undang-Undang
Bentuk Singkat UU
Tahun 2016
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 25 November 2016
Tanggal Pengundangan 25 November 2016
Tanggal Berlaku 25 November 2016
Sumber Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Pemrakarsa Pemerintah Pusat
Penandatangan Joko Widodo
Kategori Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Singkatan Kategori UU
Status Berlaku
  • Status Peraturan

    Berlaku

  • Hubungan dengan Peraturan Lain
    Mengubah :

    a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Diubah dengan :

    a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Dicabut sebagian dengan :

    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016