| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul Tentang | Informasi dan Transaksi Elektronik |
| T.E.U | Indonesia, Pemerintah Pusat |
| Nomor | 11 |
| Judul Nomor | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 |
| Bentuk | Undang-Undang |
| Bentuk Singkat | UU |
| Tahun | 2008 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 21 April 2008 |
| Tanggal Pengundangan | 21 April 2008 |
| Tanggal Berlaku | 21 April 2008 |
| Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843 |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Pemerintah Pusat |
| Pemrakarsa | Pemerintah Pusat |
| Penandatangan | Susilo Bambang Yudhoyono |
| Kategori Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Singkatan Kategori | UU |
| Status | Berlaku |
Berlaku
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016