Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Judul Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
T.E.U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 13
Judul Nomor Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Bentuk Undang-Undang
Bentuk Singkat UU
Tahun 2006
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 11 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan 11 Agustus 2006
Tanggal Berlaku 11 Agustus 2006
Sumber Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 435
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Pemrakarsa Pemerintah Pusat
Penandatangan Susilo Bambang Yudhoyono
Kategori Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Singkatan Kategori UU
Status Berlaku
  • Status Peraturan

    Berlaku

  • Hubungan dengan Peraturan Lain
    Diubah dengan :

    a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Dicabut sebagian dengan :

    a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014