Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Judul Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
T.E.U Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor 11
Judul Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Bentuk Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat PP
Tahun 2017
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan 07 April 2017
Tanggal Berlaku 07 April 2017
Sumber Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Pemrakarsa Pemerintah Pusat
Penandatangan Joko Widodo
Kategori Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Singkatan Kategori PP
Status Berlaku
  • Status Peraturan

    Berlaku

  • Hubungan dengan Peraturan Lain
    Diubah dengan :

    a. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil