ABSTRAK
Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2023 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah Universitas Sumatera Utara ditetapkan sebagai aturan untuk menjunjung tinggi dan menegakkan integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di lingkungan Universitas Sumatera Utara. Integritas akademik dilaksanakan berdasarkan nilai kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati, dengan tujuan menjaga budaya akademik serta membina Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan agar terhindar dari perbuatan yang melanggar nilai integritas akademik.
Peraturan Rektor ini mengatur jenis pelanggaran Integritas Akademik yang meliputi fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak. Penegakan Integritas Akademik dilakukan melalui upaya pencegahan, pembinaan, dan penanggulangan. Pencegahan dilakukan antara lain melalui kewajiban penyertaan pernyataan bebas dari pelanggaran Integritas Akademik pada setiap Karya Ilmiah serta pengunggahan Karya Ilmiah melalui portal yang ditentukan. Pembinaan dilakukan oleh Rektor melalui perumusan dan penetapan kebijakan, sosialisasi, serta internalisasi nilai Integritas Akademik dalam kegiatan tridharma.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Integritas Akademik, tingkat pelanggaran yang terdiri atas ringan, sedang, dan berat, serta penjatuhan sanksi administratif kepada Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, kecermatan, keseimbangan, dan transparansi oleh tim yang dibentuk oleh Senat Akademik. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi disampaikan kepada Rektor sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi.
Selain itu, Peraturan Rektor ini memberikan hak kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang dikenai sanksi untuk mengajukan keberatan secara tertulis, serta menetapkan Rektor dan Senat Akademik sebagai pihak yang melaksanakan penegakan Integritas Akademik. Peraturan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 10 April 2023.